Sekolah SMP Negeri dua melaksanakan ceramah Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Junaidi atau yang dikenal dengan panggilan Uje dihalaman sekolah. Uje menyampaikan tausiah dihadapan ratusan siswa SMP Negeri 2 dan juga dihadiri oleh seluruh guru. Dalam kesempatan ini, Uje menyampaikan tentang Ibadah Puasa yang merupakan salah satu dari Rukun Islam yang ke-3 yang wajib dilaksanakan oleh umat islam di bulan Ramadhan. Tidak hanya saat bulan Ramadhan saja umat islam dapat berpuasa, puasa sunnah pun bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya seperti yang dilakukan Rasulullah dibulan syakban dan bulan yang lain. Ada sangat banyak sekali manfaat pelaksanaan ibadah puasa, terutama puasa ramadhan yang selama satu bulan penuh dilaksanakan umat islam.
Ada banyak hikmah puasa ramadhan dan fadhilahnya jika
dilaksanakan kaum muslimin. Namun, ibadah puasa tidak serta merta bisa
dilaksanakan. Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa batal jika
mengalami syarat-syarat tertentu. Berikut penjelasan mengenai ibadah puasa dan
hal-hal yang bisa membatalkannya.
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan
minumnya” (HR Bukhari dan Muslim)
Puasa di dalam islam berorientasi pada bentuk pembiasaan
diri manusia terhadap pengendalian diri atau hawa nafsu. Untuk itu, Allah
memerintahkan secara wajib kepada seluruh umat muslim agar tidak makan, minum,
dan melakukan hubungan seksual yang merusak suasana pengendalian diri manusia
terhadap hawa nafsunya. Tidak makan dan minum juga berhubungan suami istri
adalah hal yang cukup sulit bagi mereka yang tidak mampu mengendalikan diri.
2. Melakukan Hubungan Suami Istri
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur
dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah
pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan
nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka
sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah
untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam
mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS
Al-Baqarah : 187)
3. Keluarnya darah haid dan nifas
Puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam islam, bagi
kaum wanita. Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid dan
nifas membuat seorang wanita tidak boleh berpuasa. Imam Nawawi, seorang ulama
hadist mengatakan bahwa, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haid dan nifas
tidak wajib shalat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut.” (Al-Minhaj
Syarhu Shahih Muslim, 3/250)
Dalam ajaran islam, wanita yang tengah mengalami haid dan
nifas tidak diwajibkan puasa. Untuk itu, tidak boleh melaksanakan ibadah puasa.
Jika wanita yang sedang berpuasa, lalu keluarlah darah haid dan nifas maka
batal-lah puasanya. Untuk itu ia wajib untuk meng-qada atau mengganti puasanya
setelah ramadhan.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah adalah Mengeluarkan makanan atau minuman dari purut
melalui mulut. Hal ini membuat seseorang akhirnya batal berpuasa. Hal ini
sebagaimana disampaikan Rasulullah dalam sebuah hadist,
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib
qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)
Disamping menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa, kita juga harus menjaga dari hal-hal yang bisa membatalkan pahala puasa kita. Semoga ibadah puasa kita menjadikan kita menjadi manusia yang bertaqwa dan Semoga Allah menerima amalan puasa kita dan memasukkan kita ke dalam syurga Nya.
Berikut beberapa galeri foto kegiatan ceramah Ramadhan di halaman sekolah SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Salam Muhammad Iqbal
0 komentar:
Post a Comment